Bupati Pati, Sudewo menuding penyebab dirinya jadi tersangka korupsi lantaran adanya pihak dari Kepala Desa di Kecamatan Jakenan tidak mendapat dukungan saat Pilkada 2024. Dirinya pun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Desa Jakenan.
Terhadap tempat kejadian OTT di Kecamatan Jaken itu hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada 2024,”
kata Sudewo di KPK, Selasa, 20 Januari 2026 malam.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan calon perangkat desa (Capredes) Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah untuk periode 2026. Dia mengaku ditetapkan sebagai tersangka karena sempat tidak mendapat dukungan dari beberapa kepala desa di Jakenan.
Ya karena memang secara politik tidak mendukung,”
tudingnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, politikus Gerindra itu meminta agar warga Pati tidak riuh.
Saya pesan kepada warga Pati tetap tenang,”
singkatnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Sudewo mengantongi uang Rp2,6 miliar dari hasil jual beli jabatan Capredes Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah.
Sudewo mematok harga bagi para Capredes yang ingin mendaftar hingga menjadi pejabat perangkat desa dengan tarif maksimal, Rp150 juta. Namun pada praktiknya, tarif tersebut malah dinaikkan oleh anak buah Sudewo, Kades Karangworo, Abdul Sulyono (YON) dan Kades Arumanis, Sumarjiono (JION).
Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,”
ujar Asep saat konferensi pers di KPK, Selasa, 20 Januari 2026.
Adanya praktik jual beli jabatan tersebut semula dari Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada 2026. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan Sudewo untuk mematok harga.
Kepada, orang-orang kepercayaannya, Sudewo memerintahkan mengumpulkan uang kepada calon peserta yang ingin menjadi pejabat perangkat desa. Orang-orang kepercayaan tersebut disebut sebagai ‘Tim 8’.
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,”
beber Asep.
Masing-masing calon perangkat desa kemudian diminta untuk menyetorkan uang kepada kepala desa yang pada saat itu menjabat sesuai perjanjian. Total uang yang terkumpul sebesar Rp2,6 miliar.
Asep melanjutkan saat pengumpulan uang dari masing calon perangkat desa juga diiringi ancaman yang pada intinya Sudewo tidak akan membuka seleksi perangkat desa di tahun berikutnya.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,”
ungkap Asep.
Tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tambah dia.
Atas perbuatannya, Sudewo bersama tiga orang lainnya yakni Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
tutup Asep.
