Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap pembangunan dan pemelihara jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pengumuman tersangka tepat setelah KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan perangkat desa Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah.
Iya, iya (Sudewo ditetapkan tersangka korupsi DJKA),”
ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Kasus proyek tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro, Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Kasus itu bermuara saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah dilakukan pengembangan, pada 15 Desember 2025, KPK kembali menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Selain itu dua korporasi juga ikut terseret.
Selama pengusutan kasus tersebut, Sudewo sudah dua kali lalu lalang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun pada saat itu dia masih berstatus sebagai saksi.
