Bupati Pati, Sudewo mengaku menjadi korban setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan calon perangkat desa Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah. Sudewo berdalih tidak tahu sama sekali mengenai adanya jual beli jabatan yang dipatoknya Rp125 – Rp150 juta.
Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian, tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten kalau nggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,”
ungkap Sudewo di KPK, Selasa, 20 Januari 2026 malam.
Sudewo menjelaskan untuk formasi pembukaan calon perangkat desa (Capredes) sudah pernah dia diskusikan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Desember 2025. Pembahasan tersebut mengenai draf peraturan Bupati formasi Capredes agar tidak ada celah pihak-pihak tertentu bermain.
Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan, sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,”
jelas dia.
Kemudian pelaksanaan seleksi Capredes rencanannya akan dilaksanakan pada Juli 2026 dengan menggunakan APBD 2026.
Karena APBD 2026 itu hanya mampu memberikan gaji silpa atau tunjangan gaji perangkat desa selama 4 bulan,”
ucap dia.
Politikus Gerindra itu mengklaim mengenai seleksi Capredes belum ada pembahasan resmi di meja kerjanya kepada siapapun. Tapi dia mendapati adanya rumor pengisian jabatan menjadi kepala desa transaksional.
Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa itu, saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang katanya demikian, demikian,”
tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan Capredes di Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Sudewo (SDW) sudah menentukan harga bagi para calon yang ingin mendaftar hingga menjadi pejabat perangkat desa dengan tarif maksimal, Rp150 juta. Namun pada praktiknya, tarif tersebut malah dinaikkan oleh anak buah Sudewo, Kades Karangworo, Abdul Sulyono (YON) dan Kades Arumanis, Sumarjiono (JION).
Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,”
ujar Asep saat konferensi pers di KPK, Selasa, 20 Januari 2026.
Adanya praktik jual beli jabatan tersebut semula dari Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa pada 2026. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan Sudewo untuk mematok harga.
Kepada, orang-orang kepercayaannya, Sudewo memerintahkan mengumpulkan uang kepada calon peserta yang ingin menjadi pejabat perangkat desa. Orang-orang kepercayaan tersebut disebut sebagai ‘Tim 8’.
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,”
beber Asep.
Masing-masing calon perangkat desa kemudian diminta untuk menyetorkan uang kepada kepala desa yang pada saat itu menjabat sesuai perjanjian. Total uang yang terkumpul sebesar Rp2,6 miliar.
Asep melanjutkan saat pengumpulan uang dari masing calon perangkat desa juga diiringi ancaman yang pada intinya Sudewo tidak akan membuka seleksi perangkat desa di tahun berikutnya.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,”
ungkap Asep.
Tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,”
tambahnya.
