Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi lahan milik TNI AU yang ditempati oleh perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung. Penyelidikan tersebut setelah Kementerian ATR BPN mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik SGC Group seluas 85.244,925 hektare.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyelidik tengah menyelidiki peralihan lahan yang pada akhirnya ditempati oleh SGC Group. Dia menyebut kasus itu masih berhubungan dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Seperti yang kawan-kawan ketahui, ini masih sumber di temuan uang di perkara Zarof Ricar. Nah ini masih didalami… Yang kedua juga bidang Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan. Nah ini dimulai kan sejak BLBI 97-98,“
ujar Febrie di kompleks Kejagung, Rabu, 21 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui kasus korupsi BLBI terjadi pada tahun 2002 dimana penjualan 51 persen saham BCA dianggap menyebabkan kerugian hingga Rp87,99 triliun.
Sementara Zarof terlibat dalam kasus suap perkara vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram. Kejagung menilai Zarof masih keterkaitan dengan kasus BLBI dan peralihan lahan dan ditempati oleh SGC Group.
Kejagung mengaku masih menyelidiki dugaan adanya korupsi peralihan lahan tersebut. Mengingat tempus waktu tindak pidana itu terjadi terpaut sudah cukup lama.
Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu, butuh waktu kita untuk mendalami,”
bilang Febrie.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR BPN, Nusron Wahid menjelaskan pihaknya baru mencabut HGU milik SGC Group setelah adanya permohonan pembatalan dari TNI AU melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Agustus dan September 2025. TNI AU mengaku kalau 27 bidang tanah itu adalah miliknya.
Kemudian kita proses panjang, kita telaah, dan akhirnya sampailah pada hari ini kita keputusan, mengambil keputusan akan kita cabut HGU tersebut,”
ucap Nusron.
Pasca pencabutan HGU itu, Nusron meminta kepada TNI AU untuk mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan Cq TNI AU.

