Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penetapan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu disebabkan pada saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI perode 2019-2024.
Saudara SDW dalam perkara DJKA, dalam kapasitas DPR RI Komisi 5 yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, 24 Januari 2026
Komisi V DPR RI merupakan selaku pihak pengawas terhadap kinerja di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun Sudewo diduga turut kecipratan uang panas dari proyek yang sedang dikerjakan oleh Kemenhub.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan peran dari Sudewo di kasus korupsi DJKA.
Dalam perkara DJKA ini ada dugaan aliran uang terkait dengan proyek-proyek di DJKA kepada saudara SDW,”
jelas Budi.
Kasus proyek tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro,Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Kasus itu bermuara saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah dilakukan pengembangan, pada 15 Desember 2025, KPK kembali menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Selain itu dua korporasi juga ikut terseret.
Selama pengusutan kasus tersebut, Sudewo sudah dua kali lalu lalang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun pada saat itu dia masih berstatus sebagai saksi.

