Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati, Sudewo bisa meraup uang korupsi sebesar puluhan miliar jika praktik jual beli jabatan perangkat desa terjadi di 21 Kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan Sudewo dapat meraup uang sebesar Rp2,6 miliar dengan modus jual beli jabatan kepada calon perangkat desa (Caperdes) di Kecamatan Jakenan.
Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya,”
ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo membuka 601 formasi perangkat desa di 21 kecamatan. Formasi perangkat desa yang kosong itu nantinya bakal diisi pada Maret 2026 nantinya.
Kasus korupsi tersebut pun berhasil dihentikan KPK dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo pada Senin, 19 Januari 2026 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan politikus partai Gerindra itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar.
Kasus tersebut terbuka peluang untuk masih terus ditelusuri oleh penyidik KPK. Diduga modus yang serupa juga terjadi di beberapa wilayah Pati lainnya.
Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya,”
beber dia.
Budi mengatakan, pasca Sudewo tertangkap dalam operasi senyap, pihaknya mendapat informasi sejumlah pengepul sudah mengembalikan uang kepada masing-masing Caperdes. Dia mengimbau agar uang-uang itu diserahkan ke KPK sebagai barang bukti penyidik.
KPK mengakui perihal kasus korupsi tidak hanya terjadi pada sektor kementerian atau lembaga saja. Nyatanya di lingkungan desa pun juga masih menjadi lahan basah para pelaku yang tidak segan-segan melakukannya. Terlebih dana desa yang dikelola oleh pemerintah daerah juga cukup besar.
Artinya ketika seseorang mau menjadi perangkat desa saja sudah dipatok tarif, sudah ada angka yang harus dibayar, maka kemudian ini menjadi potensi ke depannya. Potensi misalnya dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa, misalnya untuk menutup modal awal yang sudah dikeluarkan oleh para calon perangkat desa ketika awal mendaftar,”
ucap Budi.
Oleh karenanya, KPK membuka laporan dari masyarakat Pati lainnya jika mengalami tindak pidana serupa oleh Sudewo.
Kami terus tunggu jika nanti masyarakat Pati ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serupa di wilayah kecamatannya silakan. kami membuka pintu selebar-lebarnya dapat disampaikan ke KPK,”
imbuh Budi.
