Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati barang bukti dari hasil korupsi Wali Kota Madiun, Maidi di kasus pemerasan dan gratifikasi di pemerintahannya. Barang bukti tersebut didapati setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah Lokasi. Diantaranya, pada Kamis (22/1), Tim melakukan giat geledah di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.
Salah satu jejak korupsi Maidi yang disita KPK yakni berupa uang tunai dari tangan anak buahnya Sumarno (SMN) selaku Kepala Dinas PMPTSP.
Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari saudara SMN senilai ratusan juta,”
beber Budi.
Untuk selanjutnya, barang bukti itu dibawa penyidik guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Maidi diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama:
- Kapala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Swasta, Rochim Rudiyanto.
Maidi melakukan pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun yang pada saat itu sedang mengajukan status sebagai Universitas. Maidi memeras pihak Yayasan berkedok dana CSR sebesar Rp350 juta. Dia juga pernah meminta fee Rp600 juta terhadap salah satu proyek di Madiun.
Lalu, untuk kasus gratifikasinya, Wali Kota Madiun itu menerima Rp200 juta untuk proyek pemeliharaan jalan dan Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak lain.
Total uang yang diamankan penyidik pada saat melakukan OTT saat itu senilai Rp2,25 miliar.
