Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman, melayangkan gugatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menyita harta bendanya.
Penyitaan itu setelah Albertus ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan di lingkungan Kejari HSU, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan, gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Albertinus menggugat atas penyitaan oleh penyidik KPK.
Rencananya sidang perdana akan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik guna dalam rangka pembuktian kasus korupsi eks Kajari HSU. Sejumlah dokumen administratif juga telah dikantonginya untuk dilakukan penyitaan.
Penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan tersebut tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya,”
ucap Budi melalui keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.
Sejatinya, KPK menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan Albertus sebagai bagian dari upaya hukumnya. Namun demikian, Budi menyebut mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil.
Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel,”
ujar dia.
Pada saat penyitaan dugaan hasil korupsi yang dilakukan penyidik KPK menjadi gerbang guna pembuktian nantinya para saat perkara bergulir di meja hijau sekaligus menjadi dasar penetapan tersangka.
KPK, lanjut Budi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus dalam penindakan kasus rasuah.
KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,”
tutupnya.
Kasus korupsi Albertus Parlinggoman semula dari penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Selain Albertinus penyidik juga mengamankan Kepala Seksi Intelejen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kajari HSU Kalsel, Tri Taruna Fariadi (TAR) yang sempat buron juga telah diamankan KPK.
Ketiganya diduga terlibat memeras Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu Rp804 juta dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2025.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di lingkungan kerjanya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi senilai Rp257 juta.
Lalu ada penerimaan yang lainnya, terindikasi rasuah sejumlah Rp450 juta. Uang itu didapati dari transfer melalui rekening istrinya Rp450 juta, lalu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp45 juta. Secara keseluruhan, uang panas yang dikantongi Albertinus sebanyak Rp1,5 miliar.
