Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip dari situs Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut tercatat nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Indra menggugat penetapan tersangka dirinya atas kasus korupsi perabotan rumah tangga rumah dinas DPR RI.
Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin 2 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menerangkan penyidik pada saat menetapkan Indra telah berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantonginya. Dia memastikan penyidikan kasus tersebut ditangani secara transparan.
Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil… KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,”
ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.

Namun demikian, KPK menghormati Sekjen DPR RI itu yang telah melayangkan gugatan guna pembuktian status tersangkanya. Budi bilang, pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.
Pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, dan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana,”
kata dia.
Dia memastikan dalam proses penanganan perkara di KPK, seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Adapun, Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR Tahun Anggaran 2020.
Dia ditetapkan bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
Nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020 mencapai sekitar Rp120 miliar. KPK menduga kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

