Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengatakan penindakan administrasi tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh pemerintah.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan sepanjang adanya perusahaan diduga melakukan pelanggaran dan terindikasi adanya dugaan tindakan hukum tentunya berpeluang akan ditindak kemudian hari.
Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban,”
ungkap Barita kepada wartawan di kompleks Kejagung, Selasa, 27 Januari 2026.
Satgas PKH, kata Barita, bekerja sebagaimana peraturan perundang-undangan menindak subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
Dia menambahkan dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut dua diantaranya berada di luar wilayah yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Selanjutnya pasca 28 perusahaan yang dicabut izinnya, Satgas PKH menyerahkan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Danantara, melalui BUMN untuk pengelolaannya berdasarkan karakteristik usaha yang sebelumnya telah dijalankan.
Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan,”
sebut dia.
Namun belum ada jawaban tegas mengenai kapan BUMN mulai bergerak untuk mengambil alih lahan yang sudah dicabut izinnya itu.
Siap Ladeni Jika 28 Perusahaan Gugat ke PTUN
Kalaupun nantinya dari 28 perusahaan tidak terima dicabut izinnya dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Barita menegaskan pemerintah siap meladeni gugatan tersebut.
Nah, pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun…Jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan. Yang dibawa ke manapun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan,”
jelas Barita.
Dia menegaskan, pencabutan izin perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah guna menertibkan sekaligus menjaga iklim investasi dan kepercayaan di dunia usaha, tanpa mengabaikan kepentingan rakyat dan penegakan regulasi.
Kalau ada yang menyimpang, itulah yang harus dilakukan bentuk penertiban dari pencabutan perizinan berusaha,”
ujar dia.
