Akademisi sekaligus ahli filsafat Rocky Gerung hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rocky menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Dr Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa telah mengikuti kaidah akademik dan tidak mengandung unsur pelanggaran hukum pidana.
Rocky menyampaikan kepada penyidik bahwa riset Dr Tifa dilakukan secara terbuka, mengikuti metodologi ilmiah, serta disajikan dalam bentuk buku yang dapat diuji secara akademik.
Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis dan itu tidak ada yang ditutupi. Semua diperlihatkan di dalam buku. Justru buku itu yang harus dibaca, bukan sensasi di media sosial,”
kata Rocky Gerung Seals, 27 Januari 2026.
Ia menilai aktivitas penelitian tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan unsur pidana.
Bukan tidak menyalahi, tapi memang sesuai prosedur. Yang nggak ada pidananya itu orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti saja terus,”
ujarnya.
Ingin Tahu Ilmiah dan Dugaan Kejahatan
Dalam keterangannya, Rocky juga menjelaskan kepada penyidik mengenai konsep kecurigaan akademik yang berbeda dengan tuduhan berbasis sentimen atau kepentingan personal.
Itu namanya hermeneutic of suspicion, mencurigai secara akademik, bukan secara sentimen. Tidak ada urusan personal dengan Pak Jokowi,”
ujarnya.
Menurut Rocky, penelitian tersebut bertujuan memberi pemahaman kepada publik atas isu yang berkembang, bukan menyerang individu tertentu.
Rocky menilai tudingan pencemaran nama baik yang disematkan kepada Dr Tifa tidak relevan dengan konteks penelitian ilmiah.
Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik supaya publik mengerti. Sensasi itu urusan media sosial,”
jelasnya.
Ia bahkan mempertanyakan apakah pihak-pihak yang melaporkan telah memahami isi dan pendekatan ilmiah riset tersebut.
Mana ada penelitian yang isinya menghina. Itu reaksi publik atau reaksi kalangan Pak Jokowi. Coba tanya, lawyer-nya baca nggak bukunya? Mengerti nggak apa itu hermeneutic suspicion?”
katanya.
Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik dan SARA
Rocky juga menegaskan bahwa dalam riset tersebut tidak terdapat muatan ujaran kebencian maupun unsur SARA.
Kalau saya dendam pada orang, baru bisa mencemarkan nama baik. Kalau nggak kenal, ngapain saya cemarkan?”
ucapnya.
Terkait pernyataannya yang sempat menjadi sorotan publik, Rocky menegaskan hal tersebut merupakan kesimpulan ilmiah, ia juga menambahkan bahwa yang dilakukan itu adalah hasil riset bukan omong kosong belaka.
Menutup keterangannya, Rocky menegaskan dirinya hadir murni untuk menjelaskan aspek metodologi penelitian dan tidak masuk ke ranah penyelesaian hukum atau restorative justice.
Saya hanya berurusan dengan metodologi. Urusan perdamaian itu urusan akhirat,”
pungkas Rocky.

