Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam perkara ini, Rocky diperiksa sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kehadiran Rocky menarik perhatian publik karena pernyataannya yang sejak awal menegaskan posisi independen dan tidak berpihak dalam perkara hukum tersebut.
Rocky Gerung menekankan bahwa kehadirannya di kepolisian tidak dimaksudkan untuk memberatkan maupun meringankan siapa pun.
Ia menyebut fokus utamanya adalah menjelaskan pentingnya metode penelitian dan sikap kritis dalam pencarian kebenaran.
Menurut Rocky, kecurigaan justru merupakan bagian penting dalam proses pengetahuan dan riset ilmiah.
Angkat Hak Warga Negara
Dalam keterangannya, Rocky menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang telah lama beredar di ruang publik.
Ia menilai, mempertanyakan keaslian ijazah pejabat negara merupakan hak setiap warga negara.
Izahnya asli, ya orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong. Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong,”
kata Rocky.
Rocky juga menegaskan bahwa tidak ada delik pidana dalam tindakan warga negara yang mempertanyakan keaslian ijazah kepala negara.
Menurutnya, presiden memiliki kewajiban moral untuk menjawab pertanyaan publik.
Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya ‘eh, ijazah mu mana? asli apa palsu?’ pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab. Ya bener aja,”
jelasnya.
Daftar Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice (RJ).

