Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas atas dugaan menerima suap dalam penanganan suatu perkara.
Ketiga pejabat tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Seomarlin Halomoan Ritonga; Kepala Seksi Intelejen, Ganda Nahot Manalu; dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zul Irfan.
Salah satunya, ya (menerima suap). Ini terindikasi hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest, dan juga adanya manajerial yang, leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal,”
ucap Kapuspenkum Kejagung,Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Selasa, 27 Januari 2026.
Ketiga pejabat Kejari Padang Lawas itu diamankan oleh Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung dan sudah dibawa ke Jakarta tiga hari yang lalu guna dilakukan pemeriksaan.
Ada beberapa Kejari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,”
ujar Anang.
Anang mengatakan dugaan suap oleh pejabat Kejari Padang Lawas itu semula adanya laporan dari masyarakat yang masuk dan kemudian ditelusuri oleh pihak Kejagung.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah menegaskan berulangkali kepada anak buahnya untuk tetap professional dalam bertugas.
Pimpinan berulang-ulang kali mengingatkan untuk kepada jajarannya untuk tidak bermain-main, untuk melakukan pekerjaan dengan profesional dan berintegritas,”
tegas Anang.
Namun demikian Kejagung masih belum merinci kronologi maupun nilai pemerasan yang diterima oleh Kejari Padang Lawas dan dua anak buahnya.
