Penyidikan kasus korupsi suap ijon Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati non aktif Bekasi Ade Kuswara terus bergulir. Kini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Jawa Barat fraksi PDIP, Jejen Sayuti.
Pemeriksaan terhadap Jejen berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 27 Januari 2026 kemarin.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Jejen guna mendalami dugaan adanya aliran uang yang harus disetorkan setiap bulan dari Pemkab Bekasi kepada anggota DPRD Jawa Barat.
Pola-pola itu yang juga masih didalami. Apakah pemberian ini rutin bertahap dalam square waktu tertentu atau ketika ada proyek atau seperti apa? Atau juga berkaitan ada proyek-proyek di lingkungan DPRD atau seperti apa,”
ucap Budi kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.
Penyidik KPK masih berfokus pada mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut kecipratan dari uang panas tersebut baik dari pihak swasta maupun dari Ade Kuswara sendiri.
Meski Ade Kuswara maupun Jejen sama-sama berlatar belakang partai PDIP, KPK menegaskan penyidikan tidak terpengaruh berdasarkan hal tersebut.
Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut. Dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak, baik dari swasta, kemudian dari pemerintah kabupaten, dalam hal ini bupati, dan juga HMK yang merupakan ayah dari bupati,”
ujarnya.
Dalam kasusnya, Ade Kuswara bersama ayahnya HM Kunang selaku Kades Sukadami terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka diamankan bersama dengan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.
Kasus ini bermula ketika Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan Sarjan yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’. Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.
Asep bilang, Ade Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ itu sebanyak empat kali dari Sarjan dengan total uang yang terkumpul Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
