Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkot Madiun diobok-obok penyidik. Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik mendapati sejumlah barang bukti diduga hasil korupsi Maidi, salah satunya dokumen pengadaan dan barang bukti lainnya berupa elektronik.
Penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR,”
ucap Budi.
Untuk barang bukti elektronik tersebut, kata Budi, penyidik akan mengekstrak terlebih dahulu untuk kemudian bahan pembuktian saat berlanjut di meja hijau.
Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,”
jelas Jubir KPK.
Maidi diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama:
- Kapala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Swasta, Rochim Rudiyanto.
Maidi melakukan pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun yang pada saat itu sedang mengajukan status sebagai Universitas. Maidi memeras pihak Yayasan berkedok dana CSR sebesar Rp350 juta. Dia juga pernah meminta fee Rp600 juta terhadap salah satu proyek di Madiun.
Lalu untuk kasus gratifikasinya, Wali Kota Madiun itu menerima Rp200 juta untuk proyek pemeliharaan jalan dan Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak lain. Total uang yang diamankan penyidik pada saat melakukan OTT saat itu senilai Rp2,25 miliar.
