Kasus korupsi pemerasan dan suap terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya penyidik bakal memeriksa mantan Menaker Hanif Dhakiri.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif pekan lalu.
Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA,”
kata Budi kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.
Hanif pada pemeriksaan awal mangkir dari panggilan penyidik KPK. Oleh sebab itu, dia dijadwalkan ulang pemeriksaannya, namun belom diketahui pasti kapan dia akan diperiksa.
Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut. Dan kita masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,”
ungkap Budi.
Hanif bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto (HS). Sebab, kata KPK, Hery sudah menerima uang panas itu dari pejabat-pejabat di Kemenaker sebelumnya.
Artinya kan ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu,”
terang Budi.
Adapun, Herry telah menerima uang panas dari pemerasan pengurusan RPTKA senilai Rp 20 miliar. Dia menjadi tersangka dari sembilan orang yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPK.
Penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka kesembilan dalam perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

