Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dugaan kongkalikong terjadinya pengecilan wajib pajak bumi dan bangunan perusahaan PT Wanatiara Persada (WP) oleh KPP Madya Jakarta Utara.
Sebanyak 17 orang saksi dimintai keterangannya oleh penyidik pada Selasa, 27 Januari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut terbagi menjadi tiga kluster yakni dari pihak KPP Madya Jakarta Utara, konsultan, dan pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pihak KPP Madya Jakarta Utara dicecar penyidik mengenai tarif wajib pajak yang dipatok sehingga terjadi pengecilan pajak PT WP yang semula dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Untuk kluster wajib pajak, mereka dicecar penyidik mengenai penentuan tarif pajak yang dipatok oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara,”
ucap Budi kepada wartawan di KPK, Rabu, 28 Januari 2026.
Sedangkan untuk proses terjadinya penentuan tarif wajib pajak tersebut, KPK mengungkapkan melibatkan pihak konsultan. Mereka diduga terlibat dalam proses tawar menawar baik dengan KPP Madya Jakarta Utara maupun dengan DJP Kemenkeu.
Konsultan tersebut bahkan diduga terlibat sampai penyiapan uang yang diberikan dari pihak PT WP dengan petugas pajak.
Nah itu peran-peran yang dilakukan oleh konsultan ini seperti apa, sampai dengan juga diduga untuk penyiapan uang yang nanti diberikan dari pihak PT WP kepada fiskus atau petugas pajak ini juga ada peran-peran yang dilakukan oleh konsultan,”
terang dia.
Sementara itu, untuk pihak kantor pusat DJP Kemenkeu didalami alur proses dari pemeriksaan termasuk penentuan tarif angka dari BBB untuk PT WP.
Sehingga nanti kita bisa melihat peran-peran dari para pihak ini seperti apa dalam konstruksi dugaan tindak penyuapan untuk pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Utara kepada PT WP,”
katanya.
KPK Kejar Jejak Korupsi Bos PT WP
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan belum menjerat Bos PT WP melainkan stafnya.
Penyidik, kata Budi, masih mendalami keterlibatan dari pimpinan PT WP sehingga mereka mendapatkan keringanan pajak dengan melanggar menabrak aturan hukum.
Apakah peran-peran individu yaitu pimpinan dari PT WP ini krusial dalam proses negosiasi, dalam proses pemberian suap dari PT WP kepada fiskus atau petugas pajak. Ini nanti didalami peran dari individu masing-masing seperti apa,”
ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari PT Wanatiara Persada yang memiliki utang pajak sebesar Rp75 miliar berdasarkan catatan PBB periode 2023. Dalam proses pelunasan itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut AGS meminta kepada PT WP membayar pajak melalui skema ‘all in‘ sebesar Rp23 miliar.
Padahal Rp8 miliar diantaranya sebagai fee untuk AGS dan ada juga dibagikan ke lingkungan Ditjen Pajak.
PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Kemudian pada Desember 2025 terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
