Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf (YCQ) pada Jumat, 30 Januari 2026. Dia diperiksa bukan sebagai tersangka terkait kasus korupsi kouta haji tambahan 2024, melainkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024 dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.
Belakangan KPK tengah gencar-gencarnya meminta keterangan sejumlah saksi dari kasus korupsi tersebut, mulai dari Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Bos travel haji Maktour Fuad Hasan, dan terakhir mantan anak buah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Terhadap mereka, KPK memintai keterangan secara pararel dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,”
ujar Budi.
KPK sebagaimana diketahui, telah menetapkan mantan Menang, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji Kemenag pada 9 Januari 2026. Sampai dengan saat ini Yaqut belum ditahan oleh KPK atas perbuatannya tersebut.
Kasusnya, berawal dari dari Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud bertemu pada 2023. Di pertemuan itu, Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Namun, Yaqut malah membagi rata kuota tambahan itu menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji khusus reguler dan khusus. Padahal kuota tambahan itu ditujukan kepada haji reguler karena panjangnya antrean calon jemaah Indonesia.

