Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya pernah memberikan kuota haji tambahan dari pemerintah kepada agen travel haji, salah satunya Maktour yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur.
Hal itu dia katakan setelah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi kota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Enggak, enggak mungkin,”
singkat Yaqut kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Yaqut mengaku tidak tahu adanya pemberian kuota haji tambahan kepada agen travel tersebut. Dia kemudian berdalih sudah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Ketika disinggung mengenai adanya kerugian negara akibat dari korupsi kuota haji, Yaqut enggan buka suara.
Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,”
ujarnya.
Perlu diketahui, Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anak buahnya Ishfah Abdil Aziz alias Gus Alex selama kurang lebih lima jam dalam kasus tersebut.
KPK sebelumnya, telah menetapkan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji Kemenag pada 9 Januari 2026. Sampai dengan saat ini Yaqut belum ditahan oleh KPK atas perbuatannya tersebut.
Kasusnya, berawal dari dari Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud bertemu pada 2023. Di pertemuan itu, Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah Arab Saudi berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Namun, Yaqut malah membagi rata kuota tambahan itu menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji khusus reguler dan khusus. Padahal kuota tambahan itu ditujukan kepada haji reguler karena panjangnya antrean calon jemaah Indonesia.

