Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 24 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kuota Haji Dijadikan Dagangan, Yaqut Masih Aman Usai Diperiksa KPK Bersama BPK
Hukum

Kuota Haji Dijadikan Dagangan, Yaqut Masih Aman Usai Diperiksa KPK Bersama BPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Februari 1, 2026 9:42 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)
KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Staquf, sebagai saksi dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan secara paralel bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang saat ini memegang peran utama dalam menghitung besaran kerugian negara akibat perkara tersebut.

KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ. Materinya masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan secara penuh dilakukan oleh rekan-rekan dari BPK,”

ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, pekan lalu.

Fokus Penghitungan Kerugian Negara

Budi menjelaskan, penghitungan kerugian negara menjadi fokus utama penyidikan saat ini. Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa, mulai dari mantan Menpora Dito Ariotedjo, bos travel haji Maktour Fuad Hasan, hingga Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan anak buah Yaqut yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian utuh untuk memastikan hasil akhir penghitungan kerugian negara dapat diperoleh secara komprehensif,”

kata Budi.

KPK berharap, hasil final kalkulasi kerugian negara dari BPK dapat segera rampung, sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Yaqut Belum Ditahan

Meski telah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Yaqut belum ditahan oleh KPK. Menurut Budi, hal itu lantaran Yaqut masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sekaligus karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Itu yang sedang kami lengkapi,”

jelasnya.

Awal Mula Polemik Kuota Tambahan Haji

Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.

Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kemenag kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Distribusi kuota dilakukan melalui asosiasi hingga ke biro travel. Dari situ, muncul dugaan jual-beli kuota yang melibatkan biro travel dan oknum di Kementerian Agama,”

ungkap Budi.

Dugaan Percepatan Ilegal Jemaah Haji

KPK juga mendalami praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.

Kita mengenal istilah T-0, yakni mendaftar dan langsung berangkat di tahun yang sama. Bahkan ada jemaah yang seharusnya masih menunggu, tapi bisa berangkat lebih cepat. Itu juga sedang kami dalami,” tandas Budi.

ungkap Budi.

KPK menegaskan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tag:BPKKorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pemain Timnas Indonesia
Olahraga

Elkan Baggott Sudah Tiba! Timnas Indonesia Siap Tempur di FIFA Series

Para pemain Timnas Indonesia mulai tiba di hotel tempat tim menginap menjelang ajang FIFA Series 2026 yang akan berlangsung pada 27–30 Maret 2026. Kedatangan para pemain ini diketahui melalui unggahan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Pengunjung melihat gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) saat berwisata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta
Megapolitan

Libur Lebaran Wisata Jabodetabek Diserbu Pengunjung, Puncak Melonjak 50 Persen

Libur Lebaran dimanfaatkan masyarakat sebagai momentum berharga untuk melepas penat sekaligus mempererat kebersamaan dengan keluarga. Sejumlah destinasi wisata di area Jabodetabek pun dipadati pengunjung yang datang dari berbagai wilayah.  Antusiasme…

By
Iren Natania
Amin Suciady
3 Min Read
Sumber foto: Jasa Marga
Nasional

H+1 Lebaran 2026: Lalu Lintas Jabodetabek-Bandung Melonjak Tajam

Pada H+1 libur Idulfitri 1447H/2026M yang jatuh pada Minggu, 22 Maret 2026, volume kendaraan di sejumlah ruas tol masih menunjukkan peningkatan signifikan. Melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT), pihak…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks…

Amin Suciadyrahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Amin Suciady
Rahmat
1 hari lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
6 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up