Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 2 Februari 2026 kemarin. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Betul, (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja,”
ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Februari 2026.
Pandji dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja lantaran materi komedinya diduga mengandung usur SARA. Dalam kasus ini, Pandji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Betul (sebagai saksi). Kasusnya penyidikan. Nanti kita update ya,”
ucap Rizki.
Pandji memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus yang menyeret dirinya. Rampung diperiksa, Pandji didampingi oleh Haris Azhar selaku kuasa hukumnya. Mereka mengaku sudah berdialog dengan perwakilan masyarakat Toraja sebelumnya.
Pembicaraan sudah berlanjut, nanti kita lihat saja seperti apa lagi nunggu kesempatan,”
ujar Pandji dikutip, Selasa, 3 Februari 2026.
Pandji tidak ingin berpanjang lebar, dia mengaku akan mengikuti proses semua proses yang ada.
Pandji dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ka Bareskrim Mabes Polri dengan nomor yang teregister 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin, 3 November 2026. Dalam pelaporannya, Aliansi Toraja menyinggung mengenai dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja
Dalam laporan itu, Pandji dinilai melecehkan, dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand up comedy.

