Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap setelah terbitnya buron internasional Mohammad Riza Chalid (MRC), Interpol bisa segera menerbitkan Red Notice juga untuk Jurist Tan dan Cheryl Darmadi.
Jurist Tan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dia juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejagung pada Agustus 2025.
Sementara Cheryl Darmadi, putri terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan permohonan Red Notice Jurist Tan dan Cherly Darmadi sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Ya mudah-mudahan setelah MRC ini, berikutnya lah Red Notice, masih ada dua loh kita meminta Red Notice, baik untuk Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi. Kita tunggu saja,”
ungkap Anang di kompleks Kejagung, Selasa, 3 Februari 2026.
Anang mengatakan pihaknya terus mendorong agar permohonan tersebut dari Indonesia bisa diteruskan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia ke markas Interpol.
Dari informasi dari NCB, sudah diteruskan ke Interpol di Lyon,”
ucap Anang.
Lebih lanjut, dia mengaku belum ada penjelasan dari pihak Interpol mengenai sistem hukum atas tindak korupsi Jurist Tan dan Cherly. Meski penjelasan itu sudah pernah dipaparkan saat permohonan Red Notice untuk Riza Chalid.
Kita belum dimintai. Tapi yang jelas kemarin hasil dari pertemuan di Marrakesh Maroko itu, yang delegasi Indonesia dengan dari Interpol itu kan, itu hanya MRC dulu,”
katanya.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Red Notice tersebut terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026, dan berlaku di 196 negara anggota Interpol.
Dengan terbitnya Red Notice ini, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum seluruh negara anggota Interpol.
Ia menegaskan, Red Notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun Riza Chalid dipastikan tidak berada di negara tersebut.
Sebagai requesting country, Indonesia mengajukan Red Notice ke Interpol Lyon. Namun keberadaan saudara MRC bukan di Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol lainnya,”
jelasnya.

