Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2026 Sore.
Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan manipulasi pasar modal yang telah memiliki putusan hukum tetap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara pasar modal yang sebelumnya telah diputus pengadilan.
Kasus itu menjerat dua terpidana, yakni MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia, serta J yang menjabat sebagai Direktur PT Magna Investama Mandiri Tbk (MML).
Dalam putusan hakim, terpidana J terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material untuk memengaruhi pihak lain, khususnya investor ritel, agar membeli efek,”
kata Ade Safri kepada wartawan.
Modus Libatkan Jasa Konsultan Internal BEI
Ade Safri mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan jasa advisory milik PT MBP. Perusahaan konsultan tersebut diketahui dimiliki oleh MBP, yang pada saat kejadian masih berstatus sebagai pegawai Bursa Efek Indonesia.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka tambahan. Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI, DA yang berperan sebagai financial advisor, serta RE selaku project manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Salah satu temuan utama adalah valuasi aset perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal.
Meski demikian, perusahaan tetap melaksanakan IPO dan berhasil menghimpun dana publik sekitar Rp97 miliar.
Pada saat IPO tersebut, penjamin emisi efeknya adalah PT Shinhan Sekuritas. Oleh karena itu, hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait peran pihak-pihak yang terlibat,”
jelas Ade Safri.
Kasus Pasar Modal Lain Juga Dikembangkan
Selain perkara PT MML, Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengembangkan penyidikan kasus lain di sektor pasar modal yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi serta sejumlah ahli pasar modal. Dua tersangka telah ditetapkan, masing-masing MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengamanan aset, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah sub-rekening efek.
Total nilai aset yang diamankan mencapai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset terkait perkara pasar modal tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

