Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI, Narendra Jatna sebagai saksi ahli dalam proses sidang ekstradisi buron kasus mega korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Sidang lanjutan ekstradisi dengan agenda keterangan ahli dari KPK akan digelar pada 4-5 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menerangkan pihaknya melibatkan Narendra agar bisa menyeret Paulus pertanggungjawabkan perbuatannya di Tanah Air.
Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif ya, ahli yang dipilih untuk kemudian menerangkan dalam proses ekstradisi ini. Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan ya, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sananya,”
ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 4 Februari 2026.
Sidang ekstradisi tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyerahan Paulus kepada Pemerintah RI yang diajukan sejak 20 Februari 2025 lalu.
Diketahui, Jamdatun RI akan hadir secara langsung dalam sidang ekstradisi yang digelar di pengadilan Singapura. Kata Budi, Narendra hadir untuk menjelaskan sistem hukum yang menjerat Paulus dan peradilan di Indonesia.
Sejalan dengan sidang ekstradisi itu, diketahui Paulus juga menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Budi meminta agar Paulus untuk lebih dulu fokus dengan sidang di hadapannya.
Kami juga selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos, lebih baik lebih fokus ya terhadap proses hukum yang sedang berjalan ya daripada melakukan pengujian di praperadilan,”
tandas Budi.
Dalam gugatan yang diajukan Paulus telah teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 28 Januari 2026. Paulus menggugat KPK sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Gugatan sebelumnya juga sudah pernah diajukan oleh Paulus, namun kalah. KPK menegaskan proses penetapan tersangka Paulus telah dilakukan secara objektif dan independen serta berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah dikantonginya.

