Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 17 orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari operasi senyap yang dilakukan KPK tersebut didapati pelbagai mata uang asing hingga logam mulia, yang diduga berkaitan terhadap korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia,”
ujar Budi di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Budi menyebut dari 17 orang yang diamankan itu, 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai, salah satunya adalah Eks Direktur Penindakan Bea Cukai. Lalu, lima orang lainnya berasal dari perusahaan PT BR.
KPK juga telah menetapkan calon tersangka setelah menggelar ekspose para pihak yang diamankan. Namun demikian, Budi enggan merinci pihak-pihak mana saja ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini terhadap 17 orang yang diamankan tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,”
ucap Budi.
Rencananya, KPK akan mengumumkan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi dan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka hari ini.
Seperti diketahui, KPK menggelar operasi senyap yang menyasar ke kantor Bea dan Cukai Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026 kemarin. Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan OTT yang dilakukan KPK.
Sampai dengan saat ini, lanjut Budi, pihak Bea dan Cukai masih mengikuti proses yang sedang berlangsung. Begitu juga saat ditanya siapa pejabat Bea dan Cukai yang diperiksa KPK.
Direktorat Bea dan Cukai akan kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK. Namun demikian, Budi enggan merinci kasusnya sehingga menyebabkan terjadinya OTT tersebut.
