Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, Rabu, 4 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan saat OTT ada tiga orang yang diamankan penyidik, diantaranya Mulyono dan pihak PT BKB. Berdasarkan kecukupan alat bukti, mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,”
ujar Budi melalui keterangannya, Kamis, 5 Februari 2026.
PT BKB merupakan perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit, terlibat dalam korupsi pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
Setelah terjaring OTT, penyidik turut mengamankan barang bukti dalam proses pengurusan restitusi tersebut.
Barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,”
beber Budi.
Ketiga orang tersebut saat ini telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga kini pemeriksaan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung di ruang penyidik.

