Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo memiliki sejumlah jabatan lain di beberapa perusahaan. Hal itu terkuak setelah Mulyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai ada 12 perusahaan,”
ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo di KPK, Selasa, 10 Februari 2026.
Budi mengatakan, penyidik menelusuri apakah modus-modus restitusi pajak yang dilakukan oleh Mulyono juga dilakukan di perusahaan yang dia diduduki selama ini.
Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik,”
ucapnya.
Modus Minta ‘Uang Apresiasi’ dari Restitusi Pajak
KPK mengungkapkan Mulyono meminta jatah kepada PT BKB sebagai syarat untuk pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp48,3 miliar. Disatu sisi Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor (VNZ) juga ingin mendapatkan jatah dari uang restitusi tersebut.
Mulyono dan Venasius menyepakati jatah mereka sebesar Rp1,5 miliar. Untuk mengakali ‘uang apresiasi’ dan ‘uang sharing‘ Venasius menggunakan invoice fiktif atas nama perusahaannya sendiri.
Kepala KPP Madya Banjarmasin itu kemudian mendapatkan jatah Rp800 juta, lalu Venasius total mendapat uang panas sebesar Rp520 juta dan anak buah Mulyono Dian Jaya Mega (DJD) ikut kecipratan Rp180 juta.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Venasius sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
