Penyidik Polda Metro Jaya menjemput bola memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo di Polresta Surakarta, Rabu, 11 Februari 2026 kemarin. Pemeriksaan tersebut atas laporan dugaan pencemaran nama baiknya dengan tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap Jokowi merupakan pemeriksaan tambahan sekaligus guna memenuhi berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal ini dalam rangka memenuhi pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan melalui P19 yang kemarin sudah kami terima,”
kata Iman di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Februari 2026.
Iman tidak menjelaskan alasan penyidik sampai harus memeriksa Jokowi di Polresta Semarang maupun materi pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan dengan pemeriksaan tersebut mengisyaratkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik bakal segera rampung dan akan dikirim kembali ke Jaksa.
Sejalan dengan hal tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan baik dari saksi ahli yang dihadirkan maupun saksi ahli dari kubu para tersangka guna memenuhi berkas perkara.
Insya Allah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum,”
tandas dia.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi dua kluster tersangka. Untuk kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu kluster kedua, diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Berkas perkara mereka telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti namun dinyatakan belum lengkap. Oleh sebab itu pihak Kejaksaan mengirim kembali berkas perkara itu beserta petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi.
