Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2024. Keduanya saat ini telah berstatus sebagai tersangka di kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kedua tersangka dicegahn ke luar negeri sampai dengan 12 Agustus 2026.
KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr YCQ dan Sdr IAA,”
kata Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.
Kasus korupsi kouta haji tambahan Kemenag hingga kini masih dalam pengusutan di meja penyidik KPK. Selain itu Yaqut dan Gus Alex juga belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan tersangka.
Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,”
ujar Budi.
Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.
Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam prakteknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kemenag kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga mendalami praktek percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.
