Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru Kepala Seksi Intelejen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) terkait kasus korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dia diamankan di kantornya sendiri pada Kamis, 26 Februari 2026 kemarin.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Bayu dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan per tanggal 27 Februari 2026.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama,”
ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Februari 2026.
Asep bilang, Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono alias SIS memerintah anak buahnya Salisa Asmoaji alias SA untuk mengelola uang panas dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir ke sebuah ‘safe house‘ yang ada kawasan Jakarta Pusat.
Uang tersebut merupakan hasil korupsi pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.
Di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,”
ungkap Asep.
Pasca terendusnya kasus korupsi importasi barang ilegal, safe house itu kemudian dipindahkan ke sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Februari 2026.
BBP memerintahkan SA untuk ‘membersihkan’ safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya,”
beber Asep.
Setelah kasus korupsi itu terungkap oleh KPK, penyidik melakukan penggeledahan safe house baik yang ada di kawasan Jakarta Pusat maupun Ciputat. Dari situ penyidik menyita berbagai mata uang asing total Rp5,19 miliar tersimpan di dalam koper.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi importasi di lingkungan Bea Cukai, mereka yakni:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal,
- Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono,
- Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan,
- Pemilik PT BR, Jhon Field,
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan
- Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Pejabat Bea Cukai mendapatkan setoran bulanan miliaran rupiah dari PT Blueray (BR) periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Setoran tersebut berasal dari pengkondisian barang impor masuk tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pejabat Bea Cukai diberikan jatah per bulannya Rp7 miliar dari PT BR. Dia menduga uang tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.
Untuk tersangka Rizal, Sisprian, dan Orlandi selaku penerima disangkakan Pasal berlapis yakni dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP. Lalu Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka Jhon Field selaku pemilik PT BR, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
