Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada salah seorang anggota DPR RI periode 2024-2029 saat penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya digeledah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut anggota DPR tersebut yakni Ananda Tohpati dari fraksi Partai NasDem.
Iya bener yang bersangkutan (Tohpati) di rumahnya beliau, SN (Siti Nurbaya),”
ungkap Syarief kepada wartawan, Selasa, 3 Maret 2026.
Ananda Tohpati merupakan anak kandung Siti Nurbaya yang saat ini menjadi anggota DPR Komisi IV Dapil Jawa Barat III. Selain itu, pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Lubricants tahun 2018-2023.
Namun demikian, Syarief tidak menjelaskan secara rinci perihal keberadaan Tohpati di kediaman Siti Nurbaya saat penggeledahan.
Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa total 30 orang saksi dari kasus korupsi tata Kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024. Namun demikian penyidik belum ada rencana untuk memeriksa Siti Nurbaya.
Syarief berdalih, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap sejumlah barang bukti yang didapati saat melakukan penggeledahan.
Jadi kita saat ini masih meneliti banyak sekali barang bukti-barang bukti elektronik yang kita sita ya, pada saat itu. Itu semua lagi kita teliti,”
ujarnya.
Penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi dari pihak swasta. Mereka diduga mengetahui proses tata kelola sawit hingga terjadi tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi tata kelola sawit oleh Kejagung mulai diselidiki kembali dengan melakukan penggeledahan di kediaman Siti Nurbaya Bakar pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu.
Selain kediaman Siti Nurbaya, penggeledahan dilakukan di enam lokasi lain menyasar kediaman pejabat di Kementerian KLHK, pihak swasta di Kawasan Jakarta dan di luar kota. Penyidik mencari sejumlah bukti terkait kasus korupsi industri sawit tersebut.
Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan,”
ujar Syarief.


