Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu barang yang menjadi objek korupsi importasi Bea Cukai yaitu yaitu rokok. Hal tersebut menyebabkan maraknya rokok ilegal di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan rokok ilegal yang masuk menggunakan cukai palsu kemudian diedarkan secara bebas dimana saja.
Jadi yang lebih murah dibeli lah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,”
ungkap Asep dikutip, Senin, 2 Maret 2026.
Untuk itu, KPK berencana bakal memanggil produsen-produsen rokok yang terlibat dalam peredaran bebas itu. Namun Asep belum merinci produsen rokok yang akan dipanggil.
Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja?”
bilang dia.
Kasi Intel P2 Bea Cukai Diamankan
Dalam kasus importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), KPK menetapkan satu tersangka baru yakni, Kepala Seksi Intelejen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Dia ditetapkan tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kasus korupsi tersebut.
Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan,” terang Asep.
Upaya menghilangkan barang bukti oleh Budiman dibuktikan dengan dia memindahkan barang bukti korupsi berupa uang antar ‘safe house‘. Dia memerintahkan sendiri anak buahnya untuk memindahkan uang panas itu dari satu ke ‘safe house’ lain.
Memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang lah gitu ya. Ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu,”
beber dia.
Untuk Budiman, KPK menerapkan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian dalam kasus ini total ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka, enam orang sebelumnya yakni:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan
- Pemilik PT BR, Jhon Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri
- Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan
Pejabat Bea Cukai mendapatkan setoran bulanan miliaran rupiah dari PT Blueray (BR) periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Setoran tersebut berasal dari pengkondisian barang impor masuk tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pejabat Bea Cukai diberikan jatah per bulannya Rp7 miliar dari PT BR. Dia menduga uang tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.
