Bareskrim Mabes Polri selidiki dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh sejumlah atlet putri panjat tebing yang dilakukan oleh mantan kepala pelatihnya (Head coach), Hendra Basir (HB).
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,”
ujar Brigjen Pol Nurul Azizah melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Kejadian kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2021 hingga 2025 di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara.
Nurul mengungkapkan, kejadian serupa terjadi saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
Sebagai langkah awal, Polri telah meminta keterangan terhadap pelapor inisial SD dan korban sekaligus atlet panjat tebing.
Penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,”
ujar Nurul.
Lebihnya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, diantaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Dalam kasus ini, Hendra disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
