Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK
Hukum

Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka, Begini Penjelasan Lengkap KPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 12, 2026 4:51 pm
Rahmat
Dusep
Share
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/agr)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Padahal Hendri ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya sempat mendalami dugaan keterlibatan Hendri dalam praktik gratifikasi sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) bersama Fikri.

Keterlibatan tersebut diduga berkaitan dengan posisi keduanya sebagai kepala daerah yang terpilih dalam Pemilu 2024.

Kuat dugaan bahwa bupati dan wakil bupati itu satu kesatuan. Dipilih pada saat pemilihan sebagai satu pasangan,”

ucap Asep, di Jakarta Kamis, 12 Maret 2026.

KPK menilai Hendri mengetahui mengenai praktik penerimaan uang ‘ijon’ yang dilakukan Fikri dari sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong. Atas dasar itu, Wakil Bupati tersebut ikut menjadi target operasi senyap KPK.

Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.

Jadi kami perdalam keterangannya. Karena waktu di sana kan tidak cukup, kita juga terbatas waktu 1×24 jam,”

ujar Asep.

Sementara itu, KPK telah menetapkan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP); Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkara ini, Fikri diduga meminta jatah ‘ijon’ sebesar 10–15 persen dari sejumlah proyek yang sedang dikerjakan Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp91,13 miliar. Ia juga diduga melakukan pengaturan terhadap perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan proyek di Pemkab Rejang Lebong.

Sesuai kesepakatan, CV Manggala Utama menyetorkan uang Rp330 juta untuk proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sport center. Lalu PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta untuk proyek pekerjaan jalan.

Kemudian CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta untuk pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola.

Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,”

ungkap Asep saat konferensi pers, Rabu, 11 Maret 2026.

Saat operasi senyap berlangsung, KPK menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta yang merupakan bagian dari uang ‘ijon’ Fikri yang dikumpulkan Hary Eko. KPK juga mendapati fakta lain bahwa Fikri melalui Hary Eko menerima fee proyek senilai Rp775 juta dari pihak lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, Fikri dan Hary Eko Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”

tandas Asep.
Tag:KorupsiKPKOTTSuap proyekWakil Bupati Rejang Lebong
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hukum

Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait PNBP

PT Toshida Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
Ilustrasi palu pengadilan.
Hukum

Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto Diperiksa, Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Atang Pujiyanto ditangkap Jaksa Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa.
Hukum

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
13 jam lalu
KPK menggeledah dan menyita kontainer diduga pihak yang terafiliasi PT Blueray berisi suku cadang.
Hukum

Usut Perkara PT Blueray, KPK Temukan Kontainer Berisi Barang Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up