Tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas, resmi kembali mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa, 24 Maret 2026.
KPK mengakui, salah satu pertimbangan mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah adalah kondisi kesehatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Yaqut mengidap sejumlah penyakit dan pernah menjalani tindakan medis berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan sejak Senin, 23 Maret 2026 hingga pagi tadi.
Kami informasikan bahwa salah satu hasil asesmen kesehatan adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi, serta mengidap asma,”
ujar Asep di KPK, Selasa, 24 Maret 2026.
Umumnya sebelum melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, penyidik KPK terlebih dahulu melakukan tes kesehatan. Jika dokter menyatakan kondisi tersangka prima, maka penahanan dapat langsung dilakukan, begitu pun sebaliknya.
Prosedur tersebut juga dijalani Yaqut sebelum ditahan KPK pada 12 Maret 2026, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan KPK mengamini permohonan pengalihan penahanan, Asep tidak menjelaskan secara rinci.
Banyak ya, selain kondisi kesehatan,”
ucapnya.
Pertimbangan lain, Asep menyebut penyidik masih akan meminta keterangan Yaqut terkait kelanjutan kasus korupsi kuota haji tambahan.
Besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Selain itu, kami juga merencanakan progres penanganan perkara kuota haji ini,”
tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaqut resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex diduga memanfaatkan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Melalui kebijakan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus, keduanya diduga mematok harga bagi calon jemaah yang ingin berangkat melalui kuota haji khusus.
Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa waiting list) dikenakan biaya US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,”
kata Asep, Kamis, 12 Maret 2026.
Modus serupa juga dilakukan pada musim haji 2024. Saat itu, fee dipatok sekitar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke kantong Yaqut.
Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”
bebernya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset, di antaranya empat unit mobil dan lima bidang tanah. Selain itu, penyidik turut menyita uang lebih dari Rp100 miliar yang terdiri dari US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000.
