Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa, 24 Maret 2026. Dia sebelumnya sempat berstatus sebagai tahanan rumah setelah mengajukan permohonan ke KPK.
Yaqut mengakui memanfaatkan status tahanan rumah itu untuk berlebaran bersama keluarganya. Dia menyebut permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh pihak keluarga.
Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,”
ucap Yaqut di KPK, Selasa, 24 Maret 2026.
Yaqut berstatus tahanan rumah berdasarkan permohonan yang diajukan pada 17 Maret 2026. Dia kemudian menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.
KPK mengakui mengamini permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal 108 ayat (1) mengatur jenis penahanan yang meliputi penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Sementara ayat (11) menyebutkan pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim.
Meski berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik KPK, sementara proses penyidikan terus berjalan.
Pengalihan menjadi tahanan rumah itu sempat menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai KPK seolah tidak serius menangani kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, mental KPK kian “melempem” karena dugaan intervensi bukan berasal dari pihak eksternal, melainkan dari internal.
Jika sebelumnya serangan mudah dihadang karena datang dari luar, sekarang sulit ditangkal karena muncul dari dalam. Keropos bukan karena serangan buaya, tetapi karena cicak yang mematok dari dalam,”
ujar Ray saat dihubungi Owrite, Minggu, 22 Maret 2026.
Menurut Ray, jika pengalihan penahanan hanya didasarkan pada permintaan keluarga, maka banyak tersangka korupsi lain juga bisa mengajukan hal serupa.
Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang terjerat suap, gratifikasi proyek infrastruktur, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas sempat mengajukan penangguhan penahanan karena sakit keras, namun hanya dikabulkan dalam bentuk pembantaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Ray juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap aktivis yang tetap ditahan di rumah tahanan negara dan jauh dari keluarga, bahkan pada momen Idul Fitri.
Dalam kasus ini, KPK mendasarkan keputusan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk mengalihkan penahanan.
Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan mengabulkan permohonan tersebut.
Pengalihan penahanan ini terasa memilukan, mengingat banyak tersangka kasus ringan justru tetap mendekam di rumah tahanan,”
tegas Ray.
Ray menilai pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.
Pasalnya, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di rumah. Berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi tahanan rumah,”
kata Ray.
Menurutnya, langkah KPK yang menyamakan penanganan kasus korupsi dengan tindak pidana umum sangat aneh. Sebab, selama ini tindak pidana umum bukan kejahatan luar biasa yang memerlukan perlakuan khusus. Sementara korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlakuan khusus.
Ray menilai keputusan itu memberi sinyal keraguan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun telah mengantongi sejumlah bukti.
Jika KPK memandang kasus korupsi tidak lebih berat dari pencurian kecil, maka sama saja menyamakan korupsi dengan kejahatan ringan. Ini yang menimbulkan rasa pilu,”
ujarnya.
Ray menegaskan KPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, kinerja KPK saat ini terkesan biasa saja.

