Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 24 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Usai Tuai Kecaman Yaqut Kembali Ditahan di Rutan, KPK Plinplan!
Hukum

Usai Tuai Kecaman Yaqut Kembali Ditahan di Rutan, KPK Plinplan!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 24, 2026 11:23 am
Rahmat
Ivan
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,”

ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa 24 Maret 2026.

Sebelum kembali ditempatkan di Rutan, KPK terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Yaqut di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Jika Yaqut dinyatakan sehat, penyidik langsung melakukan penahanan. Namun, KPK belum merilis hasil pemeriksaan tersebut.

Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,”

kata Budi.

Lanjut Budi, selama Yaqut berstatus tahanan rumah, penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp622 miliar tetap berjalan. KPK juga mengisyaratkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,”

ujarnya.

Diketahui, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 setelah menemukan kecukupan alat bukti. Berselang sepekan, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut dikabulkan KPK sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal 108 ayat (1) mengatur jenis penahanan yang meliputi penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota.

Sementara ayat (11) menyebutkan pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim.

Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat penyidik KPK, sementara proses penyidikan terus berjalan.

Tuai Banyak Kecaman

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah, mendapat kecaman sejumlah pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang bertanggungjawab menangani kasus tersebut menuai sorotan publik. Padahal sebelumnya, Yaqut menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Yang tak kalah mengejutkan, pengalihan penahanan itu dikabulkan oleh KPK atas permohonan pihak keluarga, pada 17 Maret 2026.

Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai KPK seolah tidak serius menangani kasus korupsi kuota haji. Menurutnya, mental KPK kian “melempem” karena dugaan intervensi bukan berasal dari pihak eksternal, melainkan dari internal.

Jika sebelumnya serangan mudah dihadang karena datang dari luar, sekarang sulit ditangkal karena muncul dari dalam. Keropos bukan karena serangan buaya, tetapi karena cicak yang mematok dari dalam,”

ujar Ray saat dihubungi Owrite.id, Minggu, 22 Maret 2026.

Menurut Ray, jika pengalihan penahanan hanya didasarkan pada permintaan keluarga, maka banyak tersangka korupsi lain juga bisa mengajukan hal serupa.

Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang terjerat suap, gratifikasi proyek infrastruktur, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas sempat mengajukan penangguhan penahanan karena sakit keras, namun hanya dikabulkan dalam bentuk pembantaran hingga akhirnya meninggal dunia.

Ray juga menyoroti perlakuan berbeda terhadap aktivis yang justru tetap ditahan di rumah tahanan negara dan jauh dari keluarga, bahkan di momen Idul Fitri.

Dalam kasus ini, KPK mendasarkan keputusan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk mengalihkan penahanan.

Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan mengabulkan permohonan tersebut.

Pengalihan penahanan ini terasa memilukan, mengingat banyak tersangka kasus ringan justru tetap mendekam di rumah tahanan,”

tegas Ray.

Ray menilai, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.

Pasalnya, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di rumah.

Berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi tahanan rumah,”

kata Ray.

Menurutnya, langkah KPK yang menyamakan penanganan kasus korupsi dengan tindak pidana umum, sangat aneh. Sebab, selama ini kejahatan umum bukan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan perlakuan khusus. Sementara korupsi kebalikannya, adalah tindak kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlakukan khusus.

Ray menilai, keputusan itu memberi sinyal keraguan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun telah mengantongi sejumlah bukti.

Jika KPK memandang kasus korupsi tidak lebih berat dari pencurian kecil, maka sama saja menyamakan korupsi dengan kejahatan ringan. Ini yang menimbulkan rasa pilu,”

ujarnya.

Ray menegaskan, KPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, kinerja KPK saat ini terkesan biasa saja.


Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti,
 menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi penghuni rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.

Pasalnya, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di rumah.

Berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi tahanan rumah,”kata Ray.

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Menurutnya, langkah KPK yang menyamakan penanganan kasus korupsi dengan tindak pidana umum, sangat aneh. Sebab, selama ini kejahatan umum bukan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan perlakuan khusus. Sementara korupsi kebalikannya, adalah tindak kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlakukan khusus.

Ray menilai, keputusan itu memberi sinyal keraguan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, meskipun telah mengantongi sejumlah bukti.

Jika KPK memandang kasus korupsi tidak lebih berat dari pencurian kecil, maka sama saja menyamakan korupsi dengan kejahatan ringan. Ini yang menimbulkan rasa pilu,”ujarnya.

Ray menegaskan, KPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun menurutnya, kinerja KPK saat ini terkesan biasa saja.

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Ia pun mendesak agar kepemimpinan KPK dievaluasi. Pasalnya, kasus yang ditangani dinilai semakin kecil, baik dari nilai maupun level pelaku, yang umumnya berada di tingkat daerah.

Komisioner bisa diganti kapan saja. Namun, KPK yang garang, teguh, dan sigap harus dipertahankan. Itu hanya bisa terwujud jika para pimpinan memiliki visi antikorupsi yang kuat dan tidak mudah goyah,”

tandasnya.
Tag:HeadlineKPKPemeriksaanpenyidikanRutan KPKtahananYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Pengendara motor antre BBM non subsidi jenis Pertamax di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
Ekonomi Bisnis

BBM Langka di SPBU Swasta, PKS Sebut Kebijakan Energi Pemerintah Tak Siap Krisis

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta. Menurut Mulyanto, kelangkaan BBM di SPBU swasta seperti Shell bukan sekadar gangguan distribusi…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Internasional

Trump Overpede, Klaim Selat Hormuz Segera Dibuka dan akan Dikendalikan Bersama Iran

Presiden Amerika Serikat Donald Trump, menyampaikan bahwa dialog antara pihaknya dengan Iran menunjukkan perkembangan yang positif. Ia bahkan mengklaim, bahwa Selat Hormuz akan segera kembali dibuka. Pernyataan ini disampaikan saat…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
2 Min Read
Ilustrasi Umat Islam menyiapkan menu berbuka puasa bersama di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh
Hype

Rahasia Bulan Syawal: Waktu Terbaik Menikah hingga Raih Pahala Setahun

Bulan Syawal adalah bulan yang datang setelah Ramadan. Bulan ini dimaknai sebagai bulan kemenangan bagi umat Islam. Syekh Alamud Din As-Sakhawi di dalam kitabnya Al-Masyhurfi Asmail Ayyam wasy Syuhur menyebutkan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks…

Amin Suciadyrahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Amin Suciady
Rahmat
2 hari lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Hukum

Perlakukan Yaqut “Spesial” jadi Tahanan Rumah, KPK Diintervensi dari Dalam?

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK: Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
6 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up