Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, bersiap mengajukan permohonan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Upaya hukum ini diambil menyusul preseden serupa yang sebelumnya dikabulkan untuk tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengonfirmasi rencana pengajuan permohonan tersebut. Langkah ini merupakan inisiatif yang didorong langsung oleh pihak keluarga dengan pertimbangan utama kondisi kesehatan kliennya.
Permohonan ini karena permintaan dari keluarga,”
kata Aziz kepada owrite, Rabu, 25 Maret 2026.
Dia melanjutkan, ada urgensi medis yang mendasari permohonan tersebut. Merujuk keterangan medis, Noel diklaim membutuhkan penanganan intensif yang tidak memungkinkan dilakukan di dalam rutan.
Alasannya yang bersangkutan memang atas rekomendasi dokter membutuhkan perawatan intensif dan bedah terkait kondisi kesehatan, mau ada tindakan (dari dokter),”
aku Aziz.
Di samping alasan medis, momentum keagamaan juga turut disertakan sebagai dasar permohonan, yakni agar Noel dapat “menyambut Paskah” bersama keluarga.
Terkait potensi penolakan dari majelis hakim atau pengadilan atas permohonan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku tidak akan mengambil langkah reaktif.
Aziz menyatakan, pihaknya siap menerima apa pun keputusan pengadilan nantinya.
Ya, tidak apa-apa juga, namanya bermohon. Bisa diterima, bisa ditolak,”
tutur dia.
Jika permohonan tahap pertama ini kandas, Aziz berkata pihaknya akan mengevaluasi langkah selanjutnya bersama pihak keluarga.
Kami coba ajukan lagi atau bagaimana respons keluarga atas tanggapan dari pengadilan. Lihat saja nanti,”
sambung Aziz.
Noel adalah eks Wakil Menteri Tenaga Kerja periode 2024-2025. Dia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara Kementerian Tenaga Kerja dan pihak swasta lainnya, selama menjabat sebagai wakil menteri.
Noel dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

