Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung mengungkapkan identitas keterlibatan penyelenggara negara dari kasus korupsi aktivitas penambangan ilegal oleh pengusaha tambang, Samin Tan.
Meski penyidik sudah mengantongi identitas dari penyelenggara tersebut, Kejagung masih fokus pada penelusuran aset milik crazy rich tambang itu.
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menilai pemberantasan korupsi tidak bisa bisa berhenti di satu pihak saja. Sebab sejatinya, praktik rasuah melibatkan banyak pihak.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan Samin Tan sebagai tersangka tunggal.
Pemberantasan korupsi pada dasarnya merupakan pertarungan penindakan hukum melawan impunitas kekuasaan. Dalam konteks perkara ini, tidak mungkin tindakan korupsi dilakukan oleh satu pihak saja,”
bilang Praswad dihubungi Owrite.id, Kamis, 9 April 2026.
Belum dibukanya identitas penyelenggara negara, menurut Praswad justru berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap transparansi dan konsistensi institusi korps Adhyaksa yang dikhawatirkan dalam pengungkapan rasuah.
Kondisi belum dibukanya sosok penyelenggara negara meski diklaim telah diketahui oleh Kejaksaan juga menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum. Perlu ada transparansi dan keberanian untuk mengungkap aktor yang memiliki kewenangan,”
tegas dia.
Mantan penyidik senior KPK itu menduga sosok penyelenggara negara itu menjadi ‘bekingan’ seakan-akan menjadi impunitas kekuasaan. Kata dia, lemahnya pengawasan justru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Korupsi pada hakikatnya merupakan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, sehingga hampir selalu melibatkan penyelenggara negara atau aktor yang memiliki otoritas. Karena itu, penindakan terhadap pihak-pihak tersebut semestinya dilakukan secara penuh,”
beber dia.
Praswad menekankan, pengungkapan secara menyeluruh akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan objektif tanpa dipengaruhi kekuatan tertentu.


