Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kejaksaan Ngotot Kasasi Kasus Kericuhan Agustus 2025, Delpedro: Membangkangi Hukum!
Hukum

Kejaksaan Ngotot Kasasi Kasus Kericuhan Agustus 2025, Delpedro: Membangkangi Hukum!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 8, 2026 2:40 pm
Rahmat
Dusep
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/sgd/YU)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Kejagung mengatakan upaya tersebut diajukan karena saat proses pelimpahan berkas perkara masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Delpedro menilai upaya kasasi yang dilakukan kejaksaan sama halnya tidak menghormati putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, jaksa seolah-olah memiliki tafsir tersendiri saat dan mengupayakan dirinya bersama terbukti bersalah pada kasus kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum,”

kata Delpedro kepada Owrite.id melalui pesan singkat, Rabu, 8 April 2026.

Padahal dalam KUHAP baru, sudah jelas dinyatakan putusan bebas tidak boleh diganggu gugat. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 299 ayat (2) huruf a ‘Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas’

Pun di Pasal 361 UU huruf (c) nomor 20 KUHAP baru mengenai ketentuan peralihan perkara pidana mengatakan ‘perkara yang sudah disidangkan (diperiksa) sebelum KUHAP baru berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP 1981 sampai putusan’

Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas,”

tegasnya.

Delpedro meminta agar Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi tersebut untuk menjelaskan lebih terang mengenai pemberlakuan KUHAP baru itu. Sebab jika hal tersebut diabaikan menyebabkan kepastian hukum kedepannya

Artinya perlu ada penyesuaiannya pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru,”

ujar dia.

Yusril: Vonis Bebas Delpedro Tidak Boleh Diganggu Gugat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti upaya kasasi yang diajukan kejaksaan. Menurutnya meski proses penyidikan Delpedro masih mengacu dengan KUHAP yang lama, namun dalam vonisnya, sudah berlaku KUHAP yang baru.

Dia menegaskan jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa. 

Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,”

ujar Yusril.

Kalaupun kejaksaan tetap kukuh mengajukan kasasi, Yusril mengatakan keputusannya tetap berada di tangan Majelis Mahkamah Agung (MA) nantinya.

Kubu Delpedro, lanjut Yusril, dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA nantinya.

Yusril kemudian menegaskan putusan majelis hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Delpedro sejatinya harus dihormati oleh pihak kejaksaan.

bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,”

tandas Yusril.
Tag:DelpedroKasasiKejagungKejaksaan AgungkerusuhanKUHAP Baru
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pemain muda Bhayangkara FC U-20, Fadly Alberto
Olahraga

Viral Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Akhirnya Minta Maaf

Pemain muda Bhayangkara FC U-20, Fadly Alberto Hengga, akhirnya angkat bicara terkait insiden tendangan keras yang ia lakukan dalam laga melawan Dewa United U-20 di ajang Elite Pro Academy U-20.…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik
Nasional

(Part I) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Sepanjang April 2026, gelombang kriminalisasi kebebasan akademik mengguncang demokrasi Indonesia. Tiga intelektual publik Ubedilah Badrun, Saiful Mujani, dan Feri Amsari dilaporkan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan.  Tuduhan…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
7 Min Read
Ilustrasi Kapal Kargo Iran ditahan Militer AS. (Sumber: X/@ChinaDailyAsia)
Internasional

AS Sita Kapal Kargo Iran Usai Singgah di China, Ada Apa di Dalamnya?

Sebuah kapal kargo berbendera Iran yang disita oleh angkatan laut Amerika Serikat (AS) diduga telah melakukan perjalanan melalui pelabuhan-pelabuhan di China. Hal ini menyoroti jalur pasokan yang berada di bawah…

By
Iren Natania
Dusep
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun
Hukum

Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Ubedilah Badrun: Upaya Pembungkaman, Demokrasi Makin Tercekik

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, merespons perihal pelaporan terhadap…

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
By
Amin Suciady
Adi Briantika
21 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Nama Eks KABAIS TNI Hilang dari Berkas Kasus Andrie Yunus, Kok Bisa?

Oditur Militer II-07 mengungkapkan sebanyak lima prajurit TNI telah dimintai keterangan sebagai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
21 jam lalu
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Hukum

Feri Amsari Dilaporkan Hingga Dua Kali, Upaya Bungkam Kritik Lewat Tangan Orang Lain?

Setelah dilaporkan oleh Tim advokasi LBH Tani Nusantara dugaan penyebaran hoax dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
3 hari lalu
Eks Menpora Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya menanggapi soal putusan KIP. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Polda Metro Buka Peluang RJ dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Bagaimana Respons Roy Suryo?

Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini hanya Eggi Sudjana, Damai Hari…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up