Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 29 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejaksaan Ngotot Kasasi Kasus Kericuhan Agustus 2025, Delpedro: Membangkangi Hukum!
Hukum

Kejaksaan Ngotot Kasasi Kasus Kericuhan Agustus 2025, Delpedro: Membangkangi Hukum!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 8, 2026 2:40 pm
Rahmat
Dusep
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/sgd/YU)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Kejagung mengatakan upaya tersebut diajukan karena saat proses pelimpahan berkas perkara masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Delpedro menilai upaya kasasi yang dilakukan kejaksaan sama halnya tidak menghormati putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, jaksa seolah-olah memiliki tafsir tersendiri saat dan mengupayakan dirinya bersama terbukti bersalah pada kasus kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum,”

kata Delpedro kepada Owrite.id melalui pesan singkat, Rabu, 8 April 2026.

Padahal dalam KUHAP baru, sudah jelas dinyatakan putusan bebas tidak boleh diganggu gugat. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 299 ayat (2) huruf a ‘Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas’

Pun di Pasal 361 UU huruf (c) nomor 20 KUHAP baru mengenai ketentuan peralihan perkara pidana mengatakan ‘perkara yang sudah disidangkan (diperiksa) sebelum KUHAP baru berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP 1981 sampai putusan’

Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas,”

tegasnya.

Delpedro meminta agar Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi tersebut untuk menjelaskan lebih terang mengenai pemberlakuan KUHAP baru itu. Sebab jika hal tersebut diabaikan menyebabkan kepastian hukum kedepannya

Artinya perlu ada penyesuaiannya pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru,”

ujar dia.

Yusril: Vonis Bebas Delpedro Tidak Boleh Diganggu Gugat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti upaya kasasi yang diajukan kejaksaan. Menurutnya meski proses penyidikan Delpedro masih mengacu dengan KUHAP yang lama, namun dalam vonisnya, sudah berlaku KUHAP yang baru.

Dia menegaskan jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa. 

Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,”

ujar Yusril.

Kalaupun kejaksaan tetap kukuh mengajukan kasasi, Yusril mengatakan keputusannya tetap berada di tangan Majelis Mahkamah Agung (MA) nantinya.

Kubu Delpedro, lanjut Yusril, dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA nantinya.

Yusril kemudian menegaskan putusan majelis hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Delpedro sejatinya harus dihormati oleh pihak kejaksaan.

bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,”

tandas Yusril.
Tag:DelpedroKasasiKejagungKejaksaan AgungkerusuhanKUHAP Baru
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Rupiah Babak Belur ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Gegara AS Serang Iran
By Anisa Aulia
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Selasa (12/5) melemah 115 poin atau 0,66 persen menjadi Rp17.529 per dolar AS. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
1
Rupiah Anjlok, Harga Barang Naik, Benarkah RI Masih Jauh dari Krisis 1998?
By Rahmat Tunny
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/hma)
2
APBN Dipakai untuk Kurban, Prabowo Dinilai Langgar Prinsip Ibadah
By Rahmat Tunny
Sapi Kurban
3
Polsek Tamansari Gandeng Siber Polda Metro Selidiki Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari
By Rahmat
Ilustrasi anak sebagai korban.
4
MUI: Pembelian 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN Sah Secara Syariat
By Rahmat
Petugas kesehatan hewan memeriksa kesehatan sapi bantuan Presiden di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Anak Bupati di Riau, AF (21) bersama teman-temannya saat di tahan usai positif narkoba. doc: IG Fakra.indo
Hukum

Positif Narkoba tapi Lolos dari Hukum, Pengamat Curiga Ada ‘Main Mata’ di Kasus Anak Bupati

Pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau yang menyebut anak salah satu bupati…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
6 jam lalu
Tiga terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kiri), Dedy Kurniawan (kanan) dan Andri (tengah) bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Hukum

KPK Periksa Orlando Hamonangan, Dalami Aliran Suap Pejabat Bea Cukai di Kasus Blueray Cargo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berfokus mendalami penerima suap pejabat Direktorat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
10 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Hukum

KPK Ungkap Modus Fadia A. Rafiq Diduga Intervensi Pekerja Outsource demi Suara Pilkada

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik lancung di balik terpilihnya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Hukum

Ogah Pakai KPR, Fadia A. Rafiq Diduga Beli Tunai Rumah Rp4 Miliar Pakai Uang Panas

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berfokus pada penelusuran aset milik Bupati…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up