Pun di Pasal 361 UU huruf (c) nomor 20 KUHAP baru mengenai ketentuan peralihan perkara pidana mengatakan ‘perkara yang sudah disidangkan (diperiksa) sebelum KUHAP baru berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP 1981 sampai putusan’
Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas,”
tegasnya.
Delpedro meminta agar Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi tersebut untuk menjelaskan lebih terang mengenai pemberlakuan KUHAP baru itu. Sebab jika hal tersebut diabaikan menyebabkan kepastian hukum kedepannya
Artinya perlu ada penyesuaiannya pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru,”
ujar dia.
Yusril: Vonis Bebas Delpedro Tidak Boleh Diganggu Gugat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyoroti upaya kasasi yang diajukan kejaksaan. Menurutnya meski proses penyidikan Delpedro masih mengacu dengan KUHAP yang lama, namun dalam vonisnya, sudah berlaku KUHAP yang baru.
Dia menegaskan jika menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,”
ujar Yusril.
Kalaupun kejaksaan tetap kukuh mengajukan kasasi, Yusril mengatakan keputusannya tetap berada di tangan Majelis Mahkamah Agung (MA) nantinya.
Kubu Delpedro, lanjut Yusril, dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA nantinya.
Yusril kemudian menegaskan putusan majelis hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Delpedro sejatinya harus dihormati oleh pihak kejaksaan.
bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,”
tandas Yusril.