Karier panjang TS alias Ki Bedil berprofesi pembuat senjata api ilegal pupus setelah diciduk Bareskrim Mabes Polri.
Ki Bedil Dicokok bersama satu pelaku lainnya atas kasus peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat pada Senin, 6 April 2026 lalu.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi mengatakan, Ki Bedil sudah menekuni profesinya cukup lama dan dikenal di kalangan para pencari senjata api ilegal di kawasan Jawa Barat.
20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap,”
ujar Arsya, Minggu, 12 April 2026.
Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal, ahli membuat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan, dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,”
tambahnya.
Polri juga menciduk satu pelaku lain inisial AS, sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Dari tangan pelaku, Polri menyita satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, serta dua butir peluru kaliber 22. Berdasarkan hasil pengembangan, pembuatan senjata api ilegal tersebut mengarah ke Ki Bedil.
Saat kediamannya digeledah, penyidik menemukan empat popor laras panjang, termasuk peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api laras panjang.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam melanggar Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana terkait bahan berbahaya, yaitu larangan tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menguasai, menyimpan, mengangkut, atau mengedarkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


