Bareskrim Mabes Polri membekuk dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas ilegal. Kedua pelaku berinisial DHB dan VC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,”
ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 13 Mei 2026.
Ade menjelaskan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan perkara serupa yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026 lalu.
Direktur Perusahaan Tambang Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil penyelidikan, DHB diketahui merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.







