Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 21 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Usai Sekjen DPR Menang di Pengadilan, KPK Siapkan Strategi Baru yang Lebih Ganas
Hukum

Usai Sekjen DPR Menang di Pengadilan, KPK Siapkan Strategi Baru yang Lebih Ganas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Mei 21, 2026 12:51 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Sumber: https://fia.ui.ac.id/)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan melepas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, setelah memenangkan gugatan praperadilan atas kasus korupsi pengadaan perabotan rumah di rumah dinas DPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menerangkan, terbuka peluang untuk kembali mengusut dugaan kasus korupsi Indra dengan menyesuaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Mungkin ini nanti kita pasti akan ekspos, akan diskusi dengan tim penyidik dan akan kita laporkan ke pimpinan,”

ucap Taufik kepada wartawan di Anyer, Banteng, Kamis, 21 Mei 2026.
Kalah di Praperadilan, KPK Ogah Lepas Kasus Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah status hukum Indra dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyisakan enam orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

KPK membuka peluang kembali mengusut kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Apakah dibuka peluang untuk surat perintah penyidikan yang tanpa tersangka, kemudian nanti ada penetapan. Nah, itu kita akan diskusikan lebih lanjut terkait dengan itu,”

papar dia.
Baca juga:
Siasat Baru KPK: Rilis Sprindik Tanpa Tersangka, Biar Koruptor Gak… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi baru dalam membidik kasus korupsi setelah…
Ini Rentetan Rapor Merah BGN Versi KPK, Bikin MBG Kena… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot soal Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendorong pembentukan…
Dana MBG 2025: Dari Rp85 Triliun Cuma Terserap 60 Persen,… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode…
  • Siasat Baru KPK: Rilis Sprindik Tanpa Tersangka, Biar Koruptor Gak Mindik-mindik Kabur
  • Ini Rentetan Rapor Merah BGN Versi KPK, Bikin MBG Kena Roasting!
  • Dana MBG 2025: Dari Rp85 Triliun Cuma Terserap 60 Persen, Sisanya ke…

Gunakan Sprindik Umum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan strategi menggunakan sprindik umum agar kedepannya tidak berbenturan dengan norma penetapan tersangka dalam KUHAP baru.

Kita menyesuaikan perlahan-lahan, menyesuaikan seperti hak asasi para tersangka ini kita tidak memunculkan di saat ekspos,”

jelas Asep.
Tok! PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Setop Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokmadh Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dua alat bukti yang diajukan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut tidak sah. KPK juga dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku, sebab penetapan Indra sebagai tersangka lebih dulu dilakukan dibanding dua alat bukti terlebih dahulu.

Dugaan Korupsi Rumah Dinas, KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini

Dengan demikian, KPK diperintahkan menghentikan penyidikan terhadap Indra berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Hakim Sulistiyanto juga menyatakan larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap Sekjen DPR itu tidak sah. Kemudian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.

Baca juga:
KPK Geledah Rumah Sugiri Sancoko: 3 Hardtop dan 1 Alphard… Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan milik Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri…
📰
Staf Ahli Menhub Era Budi Karya Kembalikan Uang Ratusan Juta,… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari saksi mantan staf…
Sudewo Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Dua Kasus Digabung jadi… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi jual beli…
  • KPK Geledah Rumah Sugiri Sancoko: 3 Hardtop dan 1 Alphard Auto Diangkut!
  • Staf Ahli Menhub Era Budi Karya Kembalikan Uang Ratusan Juta, Skandal DJKA…
  • Sudewo Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Dua Kasus Digabung jadi Satu Sidang
Tag:Indra IskandarKPKsekjen dpr
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tangis Neymar Pecah, Usai Lolos ke Skuad Brasil Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Penyerang Timnas Brasil, Neymar Jr
1
Dana MBG 2025: Dari Rp85 Triliun Cuma Terserap 60 Persen, Sisanya ke Mana?
By Rahmat
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin.
2
Kenapa Sih Prabowo Minta Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai?
By Anisa Aulia
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) tiba di lokasi Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo.
3
Prabowo Ogah Pilih Sosialis atau Kapitalis, Lebih Suka ‘Ekonomi Jalan Tengah’ Indonesia
By Hadi Febriansyah
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo.
4
Prabowo Sebut Belanda Kaya Raya Gegara Kuasai Indonesia Ratusan Tahun, Benarkah?
By Hadi Febriansyah
Presiden Prabowo Subianto di Sidang Paripurna DPR, Rabu 20 Mei 2026. (Sumber: YT BPMI)
5

BERITA LAINNYA

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein (paling kiri) menjelaskan strategi baru dalam mengusut kasus korupsi.
Hukum

Siasat Baru KPK: Rilis Sprindik Tanpa Tersangka, Biar Koruptor Gak Mindik-mindik Kabur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi baru dalam membidik kasus korupsi setelah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Penampakan tiga unit mobil jeep yang disita KPK saat menggeledah kediaman Sugiri dalam kasus gratifikasi dan TPPU periode 2020-2026.
Hukum

KPK Geledah Rumah Sugiri Sancoko: 3 Hardtop dan 1 Alphard Auto Diangkut!

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan milik Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
18 jam lalu
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus berbincang dengan tim penasihat hukumnya saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Plot Twist Sidang Kasus Andrie Yunus: Pembacaan Tuntutan Batal, Oditur Malah Hadirkan Saksi

Oditur militer batal membacakan tuntutan empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
23 jam lalu
Hukum

Staf Ahli Menhub Era Budi Karya Kembalikan Uang Ratusan Juta, Skandal DJKA Ancam Seret Nama-Nama Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari saksi mantan staf…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
24 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up