Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai melakukan perhitungan kerugian negara akibat ulah Indra dengan memeriksa dua orang saksi.
Kedua saksi hadir dan dimintai keterangan oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Budi mengatakan kedua orang saksi telah dimintai keterangan penyidik pada Rabu (22/10) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, mereka diantaranya EB wiraswasta, KR Direktur Operasional PT. Avantgarde Production.
Pemeriksaan saksi dugaan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020,” ucap Budi.
Indra sebelumnya telah diumumkan menjadi tersangka proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR bersama enam orang lainnya yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tak kunjung melakukan penahanan terhadap terduga korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penahanan baru akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan nilai pasti kerugian negara.
Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Setyo.
Sebagai informasi, nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020 mencapai sekitar Rp120 miliar.
KPK menduga kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Setyo juga menyebut, tertundanya penanganan kasus Indra Iskandar disebabkan kasus lain yang lebih mendesak.
Namun ia berjanji, KPK akan menyelesaikan semua kasus yang sudah menetapkan status tersangka kepada para pihak.


