Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai melakukan perhitungan kerugian negara akibat ulah Indra dengan memeriksa dua orang saksi.
Kedua saksi hadir dan dimintai keterangan oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Budi mengatakan kedua orang saksi telah dimintai keterangan penyidik pada Rabu (22/10) kemarin di Gedung Merah Putih KPK, mereka diantaranya EB wiraswasta, KR Direktur Operasional PT. Avantgarde Production.






