Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT) alias Aseng, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola ijin pertambangan bauksit di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Kejagung menyatakan, masih melakukan perhitungan kerugian negara akibat penyimpangan tambang PT QSS.
Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,”
ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Jumat, 22 Mei 2026.
Sudianto ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan aktivitas tambang ilegal di lokasi yang tidak semestinya. Padahal PT QSS telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubenur Kalimantan Barat pada tahun 2016.








