Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Bahlil Bakal Sikat IUP Tambang ‘Numpang’ di Kawasan Hutan Lindung hingga Konservasi

Bahlil belum merinci sanksi atau tindakan lanjut bagi perusahaan yang terbukti melanggar, pengumuman akan dilakukan pada momentum yang tepat.

Caption: Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur
Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. (Foto: Kemenhut)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan pembenahan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

Langkah ini untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, khususnya terkait kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Diketahui, penertiban IUP ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama evaluasi tertuju pada perusahaan tambang yang wilayah izinnya berada di dalam kawasan hutan lindung, hutan konservasi, maupun taman nasional, yang belum memiliki izin kehutanan lengkap.

Iklan

Menyangkut dengan penataan IUP, itu dikhususkan kepada IUP-IUP yang ada di dalam kawasan hutan yang meliputi Hutan Lindung, Hutan Konservasi, Cagar Alam ataupun Taman Nasional,”

kata Menteri ESDM Bahlia Lahadalia dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026.

Hutan-hutan produksi terbatas atau hutan-hutan yang bisa dikonversi, yang belum ada IPPKH-nya (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) itu yang akan dilakukan penataan,”

tambah Bahlil.

Menteri ESDM itu pun menjamin perusahaan yang telah memenuhi kewajiban administratif sesuai aturan kehutanan agar tidak perlu khawatir. Izin-izin yang sudah dilengkapi dengan IPPKH atau aturan lain yang sah, dipastikan aman dari proses evaluasi.

Sementara dalam kawasan hutan yang sudah ada IPPKH-nya dan atau aturan lain yang memungkinkan, maka itu dengan sendirinya tidak akan dilakukan evaluasi, karena izinnya kan sudah ada. Tetapi kalau di areal yang belum ada izin IPPKH-nya, itu yang akan menjadi bagian yang dievaluasi,”

ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data kementerian, terdapat hampir 5.000 IUP di seluruh Indonesia yang mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batu bara, emas, bauksit, hingga timah.

Nikel ada, batu bara ada, emas ada, bauksit ada, pasir kuarsa ada, timah ada, semuanya (kita tata),”

imbuh Bahlil.

Meski demikian, Bahlil belum merinci sanksi atau tindakan lanjut bagi perusahaan yang terbukti melanggar, namun ia memastikan pengumuman resmi akan dilakukan pada momentum yang tepat.

Tentang langkah-langkahnya, nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat,”

tutup Bahlil.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.