Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Mantan Dirjen SDA jadi Tersangka, Duit Miliaran dan Mobil Mewah Diduga Mengalir dari Proyek Kementerian PU

"Tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan atau menerima suap dan atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix," bebernya.

Eks Dirjen SDA Kementerian PU, Dwi Purwanto
Eks Dirjen SDA Kementerian PU, Dwi Purwanto

Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Dirjen SDA, Dwi Purwanto (DP), sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai Januari 2026,”

ucap Dapot dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.

Selain Purwanto, kejaksaan turut menetapkan Riono Suprapto (RS) Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Cipta Karya Kementerian PU 2025 dan Adi Suadi (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka terlibat praktik rasuah pelaksanaan angaran belanja rutin di lingkungan Kementerian PU.

Pilihan EditorAdi Briantika dan Amin Suciady

Usai Penggeledahan Ruangan, Menteri PU Dody Belum Terima SP2HP Kejati Jakarta

Purwanti, kata Dapot, diduga melakukan pemerasan dan menerima suap berupa uang tunai miliaran dan dua unit mobil dari sejumlah proyek yang dikerjakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Iklan

Diduga pihak BUMN karya dan swasta terlibat sebagai pemberi dari proyek dimaksud.

Tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan atau menerima suap dan atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,”

bebernya.

Sementara Riono dan Adi terlibat dalam merekayasa proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2024. Akibatnya negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.

Mobil Disita

Kejati DKI Jakarta, juga telah menyita dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai diantaranya dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.

Dapot menyebut, penyidikan kasus itu tidak akan berhenti dengan penetapan ketiga tersangka itu. Penyidik bakal mendalami lebih jauh keterlibatan dari interal Kementerian PU, BUMN dan pihak swasta.

Pilihan EditorAdi Briantika

Penyidik Kejati Jakarta Geledah Ruangan Kementerian PU

Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,”

jelas Dapot.

Guna kepentingan penyidik, kejaksaan menahan ketiga tersangka selama 20 hari di lokasi terpisah. Untuk Purwanto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Riono dan Adi ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kepada Purwanto, kejaksaan menjerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Riono dan Adi dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan EditorAdi Briantika dan Amin Suciady

Dua Kursi Dirjen PU Kosong, Menteri Dody Tunggu Keputusan Presiden

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal