Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Dirjen SDA, Dwi Purwanto (DP), sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai Januari 2026,”
ucap Dapot dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.
Selain Purwanto, kejaksaan turut menetapkan Riono Suprapto (RS) Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Cipta Karya Kementerian PU 2025 dan Adi Suadi (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka terlibat praktik rasuah pelaksanaan angaran belanja rutin di lingkungan Kementerian PU.
Purwanti, kata Dapot, diduga melakukan pemerasan dan menerima suap berupa uang tunai miliaran dan dua unit mobil dari sejumlah proyek yang dikerjakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU).









