Trubus menjelaskan, dalam perkara korupsi, penyidik harus membuktikan sejumlah unsur penting, mulai dari niat jahat hingga keterkaitan antara tindakan yang dilakukan dengan kerugian yang muncul.
Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, ada beberapa unsur yang harus dilihat. Pertama adalah mens rea atau niat jahat. Kedua adalah actus reus atau perbuatan yang dilakukan,”
paparnya.
Ia melanjutkan, unsur berikutnya adalah hubungan sebab akibat serta keterkaitan antar pihak yang diduga terlibat dalam suatu peristiwa pidana.
Ketiga adalah hubungan sebab akibat atau kausalitas antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Keempat adalah keterkaitan antarperistiwa dan para pihak yang terlibat,”
jelasnya.
Pemeriksaan Harus Diperluas
Karena itu, Trubus menilai penyidik tidak cukup hanya berhenti pada para tersangka yang telah ditahan. Pemeriksaan harus diperluas hingga ke pihak-pihak yang menerbitkan, memfasilitasi, atau memperoleh berbagai dokumen pendukung operasional dapur MBG.
Jika memang ditemukan adanya hubungan antara pihak-pihak tertentu dengan praktik jual-beli sertifikasi halal, maupun bentuk penyimpangan lainnya, maka hal itu dapat menjadi bagian dari proses pembuktian,”
tegasnya.
Laporan masyarakat mengenai praktik-praktik seperti ini sebenarnya sudah muncul sejak lama. Sayangnya, respons BGN dinilai tidak cukup cepat,”
tambahnya.
Dikatakan Trubus, berbagai peringatan yang datang dari publik semestinya menjadi alarm bagi BGN untuk melakukan evaluasi internal lebih awal.
Ketika ada masukan dari lembaga seperti KPK, Ormasl, lembaga riset, maupun kelompok antikorupsi, seharusnya segera direspons sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola,”
tutup Trubus.