Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim ‘Gelondongan’, TAUD Sebut Vonis Kasus Andrie Yunus Gak Logis
Hukum

Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim ‘Gelondongan’, TAUD Sebut Vonis Kasus Andrie Yunus Gak Logis

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 10, 2026 8:04 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (ketiga kiri) dan Serda Edi Sudarko (keempat kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (ketiga kiri) dan Serda Edi Sudarko (keempat kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat terdakwa, tidak berpihak terhadap Andrie Yunus selaku korban penyiraman air keras.

Daftar isi Konten
  • Abai Unsur
  • Tak Bisa Dipercaya

Pengacara LBH Jakarta Nabil Hafizhurrahman menyebut majelis hakim menyusun pertimbangan hukumnya secara “gelondongan” dan tidak ada keberpihakan kepada korban.

“Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak terhadap korban dan tidak disusun dengan pertimbangan hukum yang logis,”

ucap Nabil saat konferensi pers di kantor ICW, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga:
Pakar Usul Prabowo Lakukan Reshuffle, Menhan dan Panglima TNI Jadi… Presiden Prabowo Subianto didorong melakukan reshuffle kabinet untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap…
Prabowo Jangan Diam, Segera Ganti Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI,… Analis politik Exposit Strategic, Arif Susanto mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,…
Kejagung Resmi Banding Vonis Nadiem Makarim, Vonis 10 Tahun Masih… Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun pidana penjara terhadap…
  • Pakar Usul Prabowo Lakukan Reshuffle, Menhan dan Panglima TNI Jadi Beban Politik
  • Prabowo Jangan Diam, Segera Ganti Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Menhan
  • Kejagung Resmi Banding Vonis Nadiem Makarim, Vonis 10 Tahun Masih Kurang Sreg

Berdasar keterangan dari dokter yang menangani, Andrie Yunus berpotensi mengalami cacat permanen dan penurunan fungsi tubuh akibat disiram cairan kimia. Kondisi itu tidak sebanding dengan vonis empat terdakwa yang hanya mendekam di penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun.

“Kalau hakim melihat ini seimbang, bagi kami tidak seimbang. Korban mengalami dampak permanen, sementara terdakwa hanya divonis satu sampai tiga tahun penjara, bahkan ada yang tidak dipecat,”

tegas Nabil.

Abai Unsur

Dia menyoroti pertimbangan hukum yang disusun hakim tidak memadai, seperti unsur-unsur pasal dakwaan primer maupun subsider diabaikan hakim saat menjatuhkan putusan. Hakim juga tidak merincikan alasan tidak ditemukan bukti dalam dakwaan primer maupun subsider yang menjadi dasar vonis.

“Kami tidak menemukan analisis unsur pasal terhadap dakwaan primer maupun subsider. Tiba-tiba dinyatakan tidak terbukti, lalu berpindah kepada dakwaan berikutnya,”

kata Nabil.

Tak Bisa Dipercaya

Kemudian, pertimbangan hakim perihal dua dari empat terdakwa dianggap telah mengkhianati negara karena ulahnya. Padahal penyerangan dilakukan bersama.

“Kalau dianggap pengkhianatan terhadap negara, kenapa hanya dua terdakwa yang disebut demikian? Padahal perbuatannya dilakukan secara kolektif,” tutur Nabil.

Nabil turut menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin yang mengatakan para terdakwa akan mendapatkan hukuman berat jika diadili di pengadilan militer, namun putusan itu jauh dari ekspektasi publik.

“Putusan satu sampai tiga tahun ini sangat ringan. Kalau dibandingkan dengan tindak pidana lain seperti penipuan atau penggelapan, hukumannya hampir setara,”

kata Nabil.

Pengadilan Militer menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan dan vonis mereka berbeda yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).

Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:
Warning MSCI dan Vonis Nadiem Jadi Alarm Baru, Investor Asing… CNBC International melaporkan bahwa para investor diperkirakan akan semakin berhati-hati terhadap Indonesia…
Dissenting Opinion Vonis Nadiem: Hakim Boleh 'Beda Jalan', tapi Mayoritas… Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di…
Feri Amsari Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem: Perkara Ini dari… Majelis hakim memvonis eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknonologi (Mendikbudristek) Nadiem…
  • Warning MSCI dan Vonis Nadiem Jadi Alarm Baru, Investor Asing Makin Hati-hati…
  • Dissenting Opinion Vonis Nadiem: Hakim Boleh 'Beda Jalan', tapi Mayoritas Tetap Menang
  • Feri Amsari Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem: Perkara Ini dari Awal Unik…
Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIPeradilan MiliterSjafrie SjamsoeddinTAUDVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Setya Novanto Rayakan Ultah Istri Bertema BTS di Hotel Mewah, Netizen: Koruptor Tak Pernah Miskin
By Syifa Fauziah
Setya Novanto Rayakan Ultah Istri Bertema BTS
1
Soal Spekulasi Mundur Perry Warjiyo Gegara Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham
By Anisa Aulia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
2
QRIS hingga BI-Fast, Ini Warisan Perry Warjiyo Setelah Tinggalkan Bank Indonesia
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
3
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polisi: Hoaks
By Rahmat Baihaqi
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
4
Terungkap! Ini Alasan John Herdman Nonton Timnas Indonesia dari Tribun saat Lawan Kamboja
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
5

BERITA LAINNYA

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI Andrico Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Juli 2026.
Hukum

Bendera Putih Berkelir Damai: PWI Cabut Laporan Usai Hotman Paris Lempar Maaf Tulus

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan terhadap Hotman Paris perihal dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Usut Kasus ‘Juragan Emas’ Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Baru

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi perkara dugaan pencucian uang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Gambar ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Hukum

Penegakan Hukum Kian Hancur, Presiden Tak Berani Ganti Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto menilai, Presiden Prabowo Subianto…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi. (Foto; Owrite)
Hukum

Korupsi Lebih Berbahaya dari Pencurian Ayam, Penegakan Hukum Harus Tegas

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengkritik kontras respons publik…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up