Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba: Vonis Bapuk Penyerang Andrie Yunus
Hukum

Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba: Vonis Bapuk Penyerang Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 10, 2026 3:07 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bervariasi antara 1,5 hingga 3 tahun penjara bagi empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Hukuman yang tergolong ringan ini diberikan hakim dengan mempertimbangkan rekam jejak para terdakwa yang dinilai berjasa dalam misi perdamaian dunia.

“Bahwa terdakwa selama berdinas di TNI AL dan TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdiannya tersebut dan juga telah pemnah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo,”

ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga:
Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas… Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air…
Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara,… Majelis Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta memvonis empat terdakwa kasus penyiraman air…
Hakim Suruh Polda Gaspol Kasus Andrie Yunus, TAUD Ungkap 4… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera…
  • Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit
  • Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara, Dua Orang…
  • Hakim Suruh Polda Gaspol Kasus Andrie Yunus, TAUD Ungkap 4 Alasan Sidang…

Para terdakwa juga berterus terang selama persidangan dan menyesali perbuatannya, telah berkeluarga, serta memiliki anak dan istri.

“Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin,”

kata Fredy.

Fredy melanjutkan keempat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto hingga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin.

“Dalam persidangan, para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Kepala Bais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan Andrie Yunus, sebagai wujud penyesalan atas perbuatan para terdakwa,”

ucap dia.

Beda Waktu

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Majelis menyatakan para terdakwa melakukan penganiayaan berat direncanakan terlebih dahulu dengan menyiram Andrie Yunus dengan cairan kimia. Hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi kepada para terdakwa.

Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).

Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI. Keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana dengan melakukan penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIMiliterPeradilan MiliterVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
By Natania Longdong
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
1
Luhut Bongkar Rencana Besar Prabowo, Bansos Rp5,4 Juta Langsung Cair ke Rekening Warga
By Natania Longdong
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
2
Ray Rangkuti Tolak UU Polri Baru: Alih-alih Menuju Reformasi Polisi, Ugal-ugalan
By Hardani Triyoga
Personel Polri bersiap mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR
3
Pertamax Naik 32 Persen: Tahukah Anda UMKM Kini Jadi Korban ‘Beban Bisu’ yang Mematikan?
By Rahmat Tunny
Pengamat Ekonomi, Febryan Wishnu.
4
Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim
By Rahmat Baihaqi
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menunjukkan aplikasi Reviu Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dari telepon pintar di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Hukum

Sony Sonjaya Siap ‘Oseng’, Ini 24 Nama yang Diduga Ikut Pusaran Korupsi MBG

24 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
25 menit lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.
Hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih ‘Kasih Pelajaran’ Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit

Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Hukum

Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara, Dua Orang Resmi Dipecat!

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta memvonis empat terdakwa kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Hukum

Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus gratifikasi pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up